GenPI.co - Sejumlah dokumen dan kamera CCTV disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.
Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu barang bukti elektronik yang disita adalah CCTV.
BACA JUGA: Gubernur Riau Jadi Tersangka, Wagub SF Hariyanto Resmi Jalankan Tugas Gubernur
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata dia, Jumat (7/11).
Budi menjelaskan semua barang bukti yang disita dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
BACA JUGA: Dana Pemerasan Disimpan Tenaga Ahli, Dipakai Gubernur Riau ke London dan Brasil
Hal ini dilakukan untuk mengetahui konten yang termuat di dalam barang bukti tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut," papar dia.
BACA JUGA: KPK Beberkan Dugaan Jatah Preman Rp2,25 Miliar untuk Gubernur Riau dari Fee Proyek
Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan 8 orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































