GenPI.co - Terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan pihaknya akan mendampingi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang masih berstatus siswa ini.
"Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti," kata dia, dikutip Rabu (12/11).
BACA JUGA: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kerap Akses Konten Kekerasan, Rakit Sendiri Bomnya
Margaret memastikan ABH terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi.
Selain itu, perlakuan terhadap ABH berperspektif kepada anak.
BACA JUGA: 13 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di RSIJ, 2 dalam Perawatan Intensif
"Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum," imbuh dia.
Di sisi lain, KPAI mengungkapkan catatan terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta ini.
BACA JUGA: 7 Siswa SMAN 72 Jakarta Harus Dioperasi Akibat Ledakan
"Di satuan pendidikan mesti memastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, tidak mendapatkan kekerasan harus mampu dipastikan seperti itu," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































