GenPI.co - BNPB menyatakan korban bencana di Sumatra, akan diberi hunian tetap (huntap) lengkap dengan sertifikat tanah atas nama kepala keluarga.
Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ari Lesmana mengatakan proses penyiapan huntap, tidak bisa terburu-buru. Sebab, menyangkut masa depan masyarakat.
“Huntap tidak hanya bangunan, tetapi harus disertai kejelasan status sekaligus keabsahan tanahnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
BACA JUGA: Pembangunan Hunian Sementara Bagi Korban Bencana di Aceh Ditarget Selesai Februari
Dia menyampaikan sertifikat tanah merupakan bagian pentin, supaya warga punya jaminan tempat tinggal jangka panjang dan tak kembali hidup dalam ketidakpastian.
BNPB juga berkoordinasi dengan PVMBG dalam pentetapan lokasi huntap, supaya tepat di daerah dengan tingkat kerawanan yang bisa diterima.
BACA JUGA: TNI Bantah Isu Kirim Kotak Helibox Kosong untuk Bantu Korban Bencana
Ari memastikan BPNB juga menindaklanjuti usulan pemerintah daerah, baik Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, terkait lokasi huntap.
Salah satu contohnya yakni Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang mengusulkan sejumlah lahan untuk kandidat lokasi huntap.
BACA JUGA: Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra Dimulai, Target Rampung 2026
“Pembangunan huntap tidak di daerah rawan banjir berulang, longsor, atau dik sepadan sungan dan lereng bukit dengan risiko tinggi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































