GenPI.co - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta supaya Polri membebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan hidup.
Dua aktivitas lingkungan hidup itu yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Ketiga orangnya diketahui menjadi tersangka kasus penghasutan.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan pihaknbya memberi perhatian terhadap tiga orang tersebut.
BACA JUGA: PLN Gerak Cepat Bersama TNI-Polri, Pemulihan Listrik Jadi Prioritas di Aceh
“Kami beri perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan, supaya segera dilepas,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/12).
Dia mengungkapkan Laras Faizati adalah eks pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang menjadi tersangka karena unggahan di media sosial saat masa demonstrasi.
BACA JUGA: Habiburokhman Minta Reformasi Polri Harus Secara Kultural, Bukan Struktural
Mahfud MD menyebut Laras telah ditahan Polri, dituduh memprovokasi dan juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
“Insyaallah sekurangkurangnya ditangguhkan jika tidak dibebaskan,” tuturnya.
BACA JUGA: Legislator NasDem Desak Polri Ungkap Dalang Perusakan Kebun Teh di Bandung
Sedangkan untuk Dera dan Fathul Munif ditangkap polisi juga karena dugaan melakukan penghasutan pada unjuk rasa Agustus lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































