GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menekankan Polri harus menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan sipil.
MK diketahui memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.
“Jangan statusnya masih polisi, tapi aktif kerja ke institusi lain. Kan begitu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Dukung PBNU, Dorong Ada Teguran Keras untuk Gus Elham
Sebagai legislator yang membidangi sektor penegakan hukum, dirinya pun tak mempermasalahkan putusan MK itu.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan ketika sudah menjadi putusan, maka seluruh pihak pun harus tunduk pada MK.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Usul Bentuk TGPF Kasus Temuan Kerangka Farhan dan Reno
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut putusan itu juga sejalan dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Nasir Djamil menilai pemerintah serta DPR RI pun juga perlu melakukan sinkronisasi untuk menindaklanjuti putusan MK itu.
BACA JUGA: Komisi VII DPR RI Soroti CSR Perusahaan Air Minum, Disebut Hanya Seremonial
“Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 pun mensyaratkan jika ingin pindah dinas ke tempat lain, dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































