Komisi III DPR RI Nilai SKCK Tak Perlu: Hapus Saja!

6 days ago 11
 Hapus Saja! - GenPI.co
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) supaya Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian HAM terkait penghapusan SKCK.

"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (28/3).

BACA JUGA:  Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan

Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan supaya SKCK dihapus karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Habiburokhman menilai SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya.

BACA JUGA:  Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat

"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan. Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ungkap dia.

Menurut dia, tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. 

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Uji Coba JKN Aktif Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Apabila orang tersebut pernah dihukum, maka latar belakangnya  tinggal dicek di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |