GenPI.co - Pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce ditutup untuk mengurangi aktivitas thrifting.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya menutup toko thrifting di e-commerce.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” kata dia, dikutip Jumat (7/11).
BACA JUGA: Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Sektor Industri Tekstil dan Fesyen Lokal
Maman menjelaskan pihaknya melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang pakaian bekas impor.
Maka dari itu, pihaknya melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksi ini.
BACA JUGA: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Bagaimana Thrifting di Kota Bandung?
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ungkap Maman.
Dia menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Ide Jualan 2023: Tips Bisnis Thrifting agar Omzet Besar, Cepat Cuan
Sebagai informasi, data BPS yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai 78,19 juta dolar AS pada Januari hingga Juli 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































