GenPI.co - Uang sebesar Rp6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun).
Burhanuddin menjelaskan uang ini adalah hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara.
BACA JUGA: 3 Jaksa di Banten Tersangka Pemerasan ITE Dicopot, Tunggu Sidang Etik
Dia merinci uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 adalah uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan Rp2.344.965.750,00 sisanya hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Pilih Tunggu Proses KPK
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Dalam Satgas KPH, Jaksa Agung adalah Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
BACA JUGA: Rp900 Juta Jadi Barang Bukti OTT KPK yang Jerat Jaksa dan Pengacara
Burhanuddin menyebut pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif sawit dan tambang di kawasan hutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































