Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group

20 hours ago 6
Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group - GenPI.co
Kejagung menyita uang sebesar Rp 288 miliar dari tersangka korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait kasus TPPU. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Kejagung menyita aset berupa uang sebesar Rp 288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmx Plantation di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait kasus TPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Dia menyampaikan pada perkara itu, satu orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Tom Lembong

Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lima korporasi tersebut yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Kemudian satu tersangka korporasi kasus TPPU yakni PT Asset Pacific.

BACA JUGA:  Periksa Kembali OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung: Banyak yang Digali

Qohar menyebut lima perusahaan itu secara melawan hukum sudah melakukan kegiatan usaha Perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan.

Hasil korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations.

BACA JUGA:  Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Ada Perbedaan Substansi

“Uang itu oleh PT Darmex Plantations dialihkan dan disamarkan di rekening Yayasan Darmex dan rekening saudara RI dengan jumlah Rp 288 miliar,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |