GenPI.co - Kejagung menyatakan akan melacak sumber uang yang disita dari eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, tersangka kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menyita yang dalam jumlah yang lebih banyak dari informasi nilai suap yang didapatkan.
Dia mengungkapkan dalam hasil pemeriksaan menyebut Rudi diduga mendapat uang 20 ribu dolar Singapura dan 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald.
BACA JUGA: Soal Pelaporan Terhadap Prof Bambang Hero, Kejagung: Salah Besar
Uang tersebut diberikan supaya Rudi membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.
Jika dijumlahkan maka totalnya 63 ribu dolar Singapura. Namun uang yang ditemukan penyidik saat menggeledah mobil di kediaman Rudi lebih banyak.
BACA JUGA: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim
Uang yang diamankan tersebut yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, sekitar Rp 21.141.956.000.
“Kami ternyata menemukan lebih dari yang diduga didapatkan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/1).
BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU
Dia memastikan penyidik akan melakukan penelusuran terkait kelebihan uang itu dalam pemeriksaan selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News