Kasus Pungutan Rp2,4 Miliar, Ketua Prodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

5 hours ago 7
Kasus Pungutan Rp2,4 Miliar, Ketua Prodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada 2018-2023.

Jaksa Penuntut Umum Tommy U. Setyawan mengatakan tindakan terdakwa yang menarik dana dari para residen tanpa dasar hukum yang sah.

Hal ini dilakukannya selama 5 tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi PPDS Anestesiologi FK Undip Semarang.

BACA JUGA:  Kasus Bunuh Diri PPDS Undip, Kaprodi Diduga Intimidasi Mahasiswa soal Perundungan

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” kata Jaksa.

Tindakan terdakwa ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Ditahan, Ada Kaprodi Anestesiologi

Jaksa membeberkan jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam kasus ini, masing-masing residen wajib menyetorkan uang Rp80 juta.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

Mereka terpaksa memenuhi setoran ini karena khawatir akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS Undip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |