GenPI.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ternyata dihentikan KPK sejak 17 Desember 2024.
Artinya, kasus ini dihentikan saat KPK periode 2024-2029 yang diketuai Nawawi Pomolango.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sebelumnya sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait.
BACA JUGA: Tak Cukup Bukti, Penyidikan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Dihentikan KPK
“Setelah melalui serangkaian proses ekspos di 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata dia, Selasa (30/12).
Budi menegaskan penerbitan SP3 kasus mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sudah melalui penyidikan optimal.
BACA JUGA: KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Kejagung Disebut Bisa Ambil Alih
“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” imbuh dia.
Budi membeberkan KPK berupaya optimal membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Aswad Sulaiman Masuk Rumah Sakit, Batal Ditahan KPK
Dia menyebut KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya dalam kerugian keuangan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































