
GenPI.co - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp90 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi saat kondisi Jiwasraya bangkrut.
Ketika itu Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006—2012.
BACA JUGA: Bikin Syok! Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
"Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," kata JPU, dikutip Rabu (27/8).
Zulkifli menjelaskan perbuatan Isa memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Akan Laporkan KPK Soal Pengalihan Aset Jiwasraya
Begitu pula dengan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar yang menyebabkan kerugian negara.
Zulkifli membeberkan kedua perusahaan diperkaya lewat produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp50 miliar.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bakal Hukum Mati, Koruptor Jiwasraya Siap-siap
Selanjutnya, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 senilai Rp24 miliar dan reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News