GenPI.co - Sebanyak 2 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dicopot dari jabatannya, yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kajari Bekasi Eddy Sumarman.
Keduanya menjadi tersangka setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pencopotan ini merupakan bagian penyegaran organisasi di Kejagung.
BACA JUGA: Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terima Rp1,5 M dari Pemerasan hingga Potong Anggaran
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata dia, Jumat (26/12).
Anang menjelaskan rotasi dan mutasi ini termasuk bagian dari evaluasi kinerja soal bekerja maksimal atau tidaknya pejabat Kejagung.
BACA JUGA: Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 pada 24 November 2025.
Dalam mutasi ini, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot digantikan Budi Triono.
BACA JUGA: Kajari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Budi sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































