Imbas Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga

1 month ago 28
Imbas Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga - GenPI.co
Upaya petugas PLN dalam menghadirkan listrik berkeadilan di Tana Toraja, Sulsel. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN UID Sulselrabar)

GenPI.co - Pemerintah memberikan diskon listrik 50% selama 2 bulan sebagai imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (17/12).

BACA JUGA:  PLN Bersama Perhutani Menanam Pohon di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan

Sri Mulyani menjelaskan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97% dari jumlah pelanggan PLN.

Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah mengenai diskon listrik sebesar 50% mencapai Rp12,1 triliun.

BACA JUGA:  PLN Sebut Pemulihan Lahan Kritis Berjalan Seimbang dengan Pemberdayaan Ekonomi

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” imbuh Sri Mulyani.

Di sisi lain, pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12%.

BACA JUGA:  PLN Selesaikan Sistem Kelistrikan Baru untuk Dukung Data Center di GIIC Cikarang

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi pemberian diskon sebesar 50% terhadap tarif listrik pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |