GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berbicara banyak tentang permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Perkara ini sudah pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (15/11).
Budi tidak memberitahukan lebih lanjut mengenai kemungkinan Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tunggu Putusan Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut
Apalagi KPK belum pernah memanggil Bobby Nasution dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Budi menjelaskan KPK fokus menunggu penetapan jadwal sidang kasus penerima dugaan suap.
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Truk Aceh Pelat BL Diganti BK, Kemendagri Diharap Bersikap
Pihaknya akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan yang digelar terbuka ini.
Di sisi lain, Budi memastikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan seluruh alat bukti.
BACA JUGA: KPK Siapkan Pemanggilan Bobby Nasution Sebagai Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Ini terdiri dari saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































