GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2).
MK menyebut dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK
MK juga membeberkan Risma-Gus Hans dinilai tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA: MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025
Salah satu dalil Risma-Gus Hans yang dipakai adalah adanya dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dalam Sirekap.
Risma-Gus Hans menyoal lantaran persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54% di Pilkada Jawa Timur 2024.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Bersidang Tangani Sengketa Pilkada 2024
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan persentase suara di Sirekap yang stabil di angka tertentu bukan tidak mungkin terjadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News