Guru Honorer Rawan Diberhentikan, Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Hukum

16 hours ago 7
Guru Honorer Rawan Diberhentikan, Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Hukum - GenPI.co
Fraksi PDIP DPR RI mendesak pemerintah menyusun regulasi untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja guru honorer. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendesak pemerintah menyusun regulasi untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja guru honorer dan PPPK.

Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta pada Senin (14/7).

“Pemerintah harus memberikan perhatian kepada bapak-ibu guru, tidak boleh hanya janji kosong,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (16/7).

BACA JUGA:  NasDem Soroti Nasib Guru Honorer Bertahun-tahun Mengabdi, Negara Diminta Adil

Legislator dari Fraksi PDIP itu menyampaikan pentingnya regulasi yang mengatur hak guru honorer atas jaminan sosial serta perlindungan dari ancaman pemutusan kontrak kerja.

Permintaan penyusunan regulasi itu juga sesuai dengan aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

BACA JUGA:  Bantuan Guru Honorer Non-ASN Cair Juli 2025, Besarnya Rp300 Ribu-Rp500 Ribu

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia menyebut nasib guru honorer tidak jelas.

“Guru honorer sangat rentan pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, serta tidak ada jaminan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:  600 Tenaga Honorer di Situbondo Diberhentikan, DPRD: Ada 70 Guru Sertifikasi

Maharani menyampaikan landasan hukum untuk perlindungan guru honorer sebetulnya sudah ada, yakni UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |