
GenPI.co - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengkritisi PP Nomor 28 tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 soal kesehatan.
Bambang mengatakan sejumlah aturan tersebut memberatkan sejumlah pihak. Baik itu petani tembakau, jutaan pekerja, pedagang, serta konsumen.
“Banyak persyaratan yang semakin memberatkan konsumen perokok, termasuk pedagang rokok sendiri,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Puan dan Pacul Tertawa, PDIP serta Gerindra Disebut Prabowo Adalah Kakak Adik
Politikus Partai Gerindra itu menilai PP No 28 berpeluang memicu terjadinya gejolak ekonomi, peningkatan angka pengangguran, serta timbul masalah sosial yang kompleks.
Bambang kemudian menyinggung terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menyumbang 216,9 triliun atau kisaran 72 persen dari total penerimaan kepabeanan pada 2024.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra Usul Kartu Janda Jakarta, Disebut Ide Menarik oleh PAN
Dia mengungkapkan ketika industri tembakau hancur, maka bisa menyebabkan Indonesia mengalami defisit anggaran.
“Kalau industri tembakau hancur, uang Rp 200 triliun lebih yang seharusnya diterima negara akan lari ke mana? Kita bisa defisit anggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Pemisahan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi
Menurut dia, industri tembakau mengalami tekanan berat akibat regulasi yang tidak berpihak kepada pelaku usaha, termasuk naiknya cukai tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News