
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membeberkan sejumlah temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya mengetahui AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F melalui perantara orang berinisial VK.
"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata dia, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Uli membeberkan AKBP Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita pada awal Juni 2024.
AKBP Fajar beralasan menyukai dan menyayangi anak kecil sehingga dia ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat
"Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," tutur Uli.
Permintaan Fajar ini lalu disanggupi F dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan mantan Kapolres Ngada itu memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F pada 11 Juni 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News