
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong berharap tidak ada lagi gugatan sengketa pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut menyusul adanya dua daerah yang harus menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus, yakni Pilkada Bangka dan Pilwalkot Pangkalpinang.
“Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan menggekar pilkada ulang pada 27 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/7).
BACA JUGA: Helmi Hasan Lobi BKN RI, Minta ASN Bengkulu Tak Netral Pilkada 2024 Diampuni
Komisi II DPR RI diketahui menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Senin kemarin.
Bahtra menyampaikan ada juga pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara pada 6 Agustus mendatang.
BACA JUGA: Bawaslu Ogah Kecolongan, Ijazah Peserta Pilkada Ulang Pangkalpinang Diverifikasi Ketat
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pada rapat itu Komisi II mendengarkan paparan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai persiapan PSU dan Pilkada ulang itu.
Menurutnya, paparan tersebut dibutuhkan supaya setelah pelaksanaan PSU dan Pilkada ulang tidak muncul lagi gugatan sengketa pilkada ke MK.
BACA JUGA: Kesehatan 5 Paslon Pilkada Ulang Bangka Tak Bermasalah, Ijazah Diverifikasi
Bahtra menyebut gugatan sengketa pilkada ke MK bisa memberikan dampak pada besaran yang harus dikeluarkan kembali Kemendagri, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News