
GenPI.co - Hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri tidak dicabut meski keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan kasus korupsi di Pemkot Semarang pada 2022-20254.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menilai kedua terdakwa sudah berusia lanjut.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata dia, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Gratifikasi Rp2 M untuk Mbak Ita & Suami, Ketua Gapensi Semarang Dipenjara 4,5 Tahun
Hakim meyakini kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut.
Di sisi lain, kasus tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.
BACA JUGA: Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," tegas Hakim Ketua.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mbak Ita dan suaminya.
BACA JUGA: Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya
Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik mereka selama 2 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News