
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons adanya eks Marinir TNI AL yang jadi tentara bayaan di Rusia yang minta kembali jadi warga negara Indonesia (WNI).
Dave Laksono mengingatkan supaya pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menanggapi permintaan tersebut.
Dia menyatakan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal utama dalam pengembalian status kewarganegaraan.
BACA JUGA: Dave Laksono Sebut Kebijakan Trump Berdampak Keras di Industri Indonesia
“Kami dukung koordinasi Kemenkum, Kemlu, dan Mabes TNI dalam menetapkan langkah hukum serta administrasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Politikus Partai Golkar itu juga menilai isu itu perlu disikapi dengan cermat sekaligus berlandaskan hukum, nasionalisme, dan komitmen.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Permintaan eks Marinir Harus Dijawab Secara Hukum
Dalam UU No 12 tahun 2006 soal Kewarganegaraan menyebut status WNI seseorang bisa dicabut jika aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah.
“Jadi perlu dipastikan secara administratif. Apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepas kewarganegaraannya sesuai aturan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jenazah Anggota Marinir Korban Penembakan KKB Papua Dibawa ke Grobogan
Dave menyatakan Komisi I DPR RI secara prinsip tidak akan memberi toleransi pada tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News