GenPI.co - Gubernur Sulawesi Selatan diminta mengaktifkan kembali 2 guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rehabilitasi untuk 2 guru di Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal adalah tindakan konstitusional yang sah.
Hal ini sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA: 2 Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo yang Dihukum karena Iuran Rp20.000
"Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka," kata dia, dikutip Jumat (14/11).
Yusril menjelaskan Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan rehabilitasi.
BACA JUGA: 2 Guru di Luwu Utara Sempat Divonis Bersalah karena Iuran Rp20.000 Gaji Honorer
Dia mengungkapkan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 2 guru di Luwu Utara ini adalah konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.
Dalam beleid tersebut, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat dan Divonis Penjara
Maka dari itu, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan 2 guru tersebut adalah pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































