GenPI.co - Pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh dinilai mencederai komitmen perdamaian yang dibangun selama ini.
Hal ini diungkapkan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah terkait insiden pengibaran bendera GAM.
"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun,” kata dia, Jumat (26/12).
BACA JUGA: Pemprov Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 2 Pekan
Trubus menegaskan pengibaran bendera GAM ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menyebut kemunculan bendera GAM di ruang publik di tengah penanganan bencana di Aceh tidak bisa dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa.
BACA JUGA: Rp60 Juta Belum Cukup Bangun Rumah, Pemprov Aceh Minta Dana Ditambah
“Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," tegas dia.
Trubus menilai aksi pengibaran bendera GAM bisa memicu ketegangan sosial, membuka luka lama masyarakat Aceh, dan merusak tatanan hidup dalam suasana damai.
BACA JUGA: 31 Orang Masih Hilang, Operasi Pencarian Koban Bencana Aceh Dihentikan
"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































