![Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPU Terkait Hotel Aruss Semarang - GenPI.co Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPU Terkait Hotel Aruss Semarang - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/16/bareskrim-polri-menetapkan-dua-tersangka-tppu-dari-jxku.webp)
GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan tersangka pertama yakni korporasi PT AJP yang kantornya di Hotel Aruss di Semarang.
“Sedangkan untuk tersangka kedua adalah FH,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tetapkan 15 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Net89
Dia mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini yaitu PT AJP menampung uang dari rekening tersangka FH. Uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Pembangunan hotel tersebut pada kurun waktu 2020-2022 dengan jumlah transaksi Rp 40,560 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait Judi Online
Uang itu dari hasil judi online yakni Dafabet, Agen138, dan judi bola. PT AJP kemudian mengelola Hotel Aruss dan hasilnya kembali untuk perusahaan itu.
“PT AJP berdiri pada 2007 dan usaha utamanya property. FH di PT AJP itu sebagai komisaris,” tuturnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
Polisi juga mendeteksi adanya aliran uang dari FH ke rekening PT AJP. Kemudian lima rekening penampung, yakni QR, RF, MG, dan dua rekening atas nama KB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News