GenPI.co - Operasional perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, disetop sementara untuk audit lingkungan sebagai dampak bencana di Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan ini termasuk sawit, tambang, dan pembangkit listrik.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata dia, Sabtu (6/12).
BACA JUGA: 8 Perusahaan di Batang Toru Diselidiki Soal Gelondongan Kayu Hanyut saat Banjir Sumut
Hanif melakukan langkah tersebut setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegas dia.
BACA JUGA: Legislator PKB Minta Pemerintah Investigasi Kayu Gelondongan Terbawa Banjir
Hanif menegaskan pihaknya tengah memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Hal ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Viral Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir di Sumut, Curigai Praktik Ilegal Logging
Di sisi lain, KLH juga mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































