![Anwar Usman Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengangkatan Ketua MK - GenPI.co Anwar Usman Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengangkatan Ketua MK - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2024/12/19/hakim-konstitusi-anwar-usman-mencabut-permohonan-b-wplk.webp)
GenPI.co - Hakim Konstitusi Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Dalam amar putusan banding Nomor Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan pencabutan permohonan itu.
“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan penggugat/pembanding,” demikian petikan amar putusan itu, dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
BACA JUGA: MK Nyatakan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
PTUN kemudian menyatakan perkara banding itu dicabut dan membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara Rp 250 ribu.
“Memerintahkan kepada Panitera PTUN Jakarta mencoret perkara banding dalam register banding yang sedang berjalan pada PTUN Jakarta,” demikian putusan itu.
BACA JUGA: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putusan Uji Materi UU Pilkada soal Batas Usia Calon
Sebelumnya yakni Senin (16/12) Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota yaitu M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko memutuskan perkara banding Anwar Usman.
Pengajuan permohonan banding atas putusan PTUN dilakukan oleh Anwar Usman pada Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA: Anwar Usman Akan Diperiksa MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam permohonan banding itu, yang menjadi pihak terbanding adalah Ketua MK RI serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News