GenPI.co - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak tinggal diam terkait vonis terhadap artis cantik Nikita Mirzani.
JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung mengajukan banding atas vonis yang diterima bintang film Comic 8 itu.
Nikita Mirzani sendiri mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Dokter Reza Gladys.
BACA JUGA: Ajukan Banding, Nikita Mirzani Terus Cari Keadilan
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada Senin (3/11) kemarin kalau tidak salah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dilansir Antara, Rabu (5/11).
Anang menjelaskan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menganggap vonis terhadap nikita mirzani lebih rendah.
BACA JUGA: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Bebas
"Kami menghormati (vonis), tetapi salah satu (alasannya)," ucap Anang.
Meskipun demikian, Anang tidak mengungkap alasan lain yang membuat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Karena Tidak Jujur
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding,” imbuh Anang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































