
GenPI.co - Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari libur untuk 19 April guna menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Kepgub nomor 187 tahun 2025 mengenai Hari Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024 yang ditandatangani 15 April kemarin.
“Adanya Kepgub ini saya harap seluruh warga Serang ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wabup Serang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4).
BACA JUGA: PSU Pilkada Serang, Sukarelawan: Mau Diulang 1.000 Kali, Ratu Zakiyah Menang
Politikus Partai Gerindra itu mengimbau warga Serang bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Dia juga berharap pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa berjalan lancar dan damai.
BACA JUGA: Minta Kades Netral di PSU Pilkada Serang, Bawaslu RI: Jaga Perilaku
“Saya minta warga Serang menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 19 April mendatang,” tuturnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pun juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke sejumlah perusahaan.
BACA JUGA: Yandri Susanto Bantah Dalil MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang
SE itu terkait mengimbau kepada perusahaan supaya mengizinkan karyawannya untuk menyalurkan hak pilih dalam PSU Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News