4 UPS Mangkrak, Kejari Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka

13 hours ago 10
4 UPS Mangkrak, Kejari Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka - GenPI.co
Tim penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap dr HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang atas dugaan kasus korupsi. (Foto: ANTARA/Kejari Kepahiang)

GenPI.co - Mantan Direktur RSUD Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan tersangka adalah HE mantan Direktur RSUD Kepahiang.

Dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan, dan jasa pada RSUD Kepahiang 2020-2021.

BACA JUGA:  3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Segera Disidang di PN Medan

"Ada 1 unit UPS tahun anggaran 2020 dan 1 unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr HE selaku PPK dengan memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana," kata dia, Kamis (13/11).

Nanda menjelaskan tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa 2 unit UPS pada 2020 senilai Rp1,495 miliar dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan.

BACA JUGA:  Mantan Direktur Kemenag Diperiksa KPK, Dalami Perannya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Setelah itu RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar pada 2011.

Pengadaan UPS ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA:  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh

"Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri atau HPS,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |