GenPI.co - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto, segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Hal ini setelah berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini dilimpahkan KPK ke PN Tipikor di PN Medan.
"Selanjutnya kami tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (13/11).
BACA JUGA: Proyek Jalan Sumut Lanjut di Tengah Kasus Korupsi, Bobby: Belum Dimulai Pengerjaannya
Budi menjelaskan sidang Topan Ginting dan 2 tersangka lain bersifat terbuka untuk publik.
Maka dari itu, dia mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan.
BACA JUGA: KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tunggu Putusan Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus ini sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Para tersangka terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada 26 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA: Masuk Circle Bobby Nasution dan Topan Ginting, Rektor USU Dipanggil KPK Lagi
Mereka adalah bagian dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terbagi menjadi 2 klaster.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































