GenPI.co - Sebanyak 3 bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polres Aceh Timur di kawasan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 920,49 gram.
Selain menangkap 3 bandar, pihaknya juga menetapkan 2 orang dalam daftar pencarian orang atau DPO.
BACA JUGA: Pabrik Sabu di Apartemen Mewah Cisauk, Diedarkan Lewat Media Sosial
"Tiga pelaku tindak pidana narkotika tersebut ditangkap pada Rabu (22/10) sekira pukul 15.00 WIB. Selain ketiga pelaku, kami juga menetapkan dua orang dalam DPO. Keduanya calon pembeli dan pemilik sabu-sabu tersebut," kata dia, dikutip Rabu (29/10).
Ketiga bandar yang ditangkap adalah berinisial IR (36), warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA (41) warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan DE (32) warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA: Selundupkan 1,9 Ton Sabu-Sabu dan Kokain di Kepri, 5 WNA Naik Kapal Thailand Dikukut
Kapolres menjelaskan penangkapan bandar narkoba ini berawal informasi masyarakat.
Mereka melaporkan akan ada transaksi sabu-sabu di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Antar 22 Kg Sabu-Sabu Terbungkus Teh Naik Motor di Medan, Residivis Diciduk
Setelah itu tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menyelidiki dan menggerebek gubuk tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































