28 Orang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Satgas: Efek Jera Bagi Produsen

2 weeks ago 18
 Efek Jera Bagi Produsen - GenPI.co
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kiri) memeriksa beras PT Padi Indonesia Maju (PIM). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polri)

GenPI.co - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf berharap angka ini tidak bertambah.

"25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras," kata Helfi, dikutip Rabu (27/8).

BACA JUGA:  Adies Kadir Klarifikasi, Tunjangan Anggota DPR RI Tak Naik untuk Beras dan BBM

Helfi menjelaskan diharapkan penegakan hukum ini bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa.

"Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” papar dia.

BACA JUGA:  Produsen Beras Nakal Terbongkar di Jabar, Gunakan Label Palsu hingga Repacking Beras

Helfi membeberkan Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran.

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penertiban dan penegakan hukum sebagai opsi terakhir.

BACA JUGA:  26 Merek Beras Oplosan Diproses Hukum, Mentan: Perintah Langsung Presiden

"Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |