GenPI.co - Sebanyak 25 desa di 8 kecamatan di Batang Jawa Tengah tidak bisa mencairkan alokasi dana desa tahap II 2025 sebesar Rp7,5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim mengatakan hal ini karena adanya pemberlakuan aturan baru dari pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap II non-earmark maka dananya tidak bisa dicairkan," kata dia, dikutip Senin (5/1).
BACA JUGA: Legislator PDIP Khawatirkan Alokasi Dana Desa Turun di RAPBN 2026
Dalam hal ini, pencairan dana desa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu kelengkapan administrasi.
Handy menjelaskan kondisi ini memicu dilema operasional di lapangan lantaran sejumlah kepala desa sudah lebih dulu menggunakan dana pribadi atau dana talangan.
BACA JUGA: 275 Kades Tersandung Kasus Dana Desa, Kejagung: Jangan Dipakai Judi Online!
Cara ini dilakukan supaya pembangunan fisik pada akhir tahun tetap berjalan.
"Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti," papar dia.
BACA JUGA: Sinergi Pemprov Sumsel dan BPKP Kawal Proyek Strategis dan Dana Desa
Handy membeberkan 25 desa tersebut berada di 8 kecamatan, yakni 6 desa di Kecamatan Tulis, Warungasem (5 desa), Pecalungan (4 desa), Limpung (3 desa), Batang (3 desa), Banyuputih (3 desa), serta Bandar dan Kandeman masing-masing 1 desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































