GenPI.co - Sebanyak 2 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara bernama Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat karena dianggap bersalah memungut dana Rp20.000 dari orang tua murid.
Iuran ini dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dapat digaji sekolah karena tidak ada anggaran.
Persoalan ini berperkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
BACA JUGA: Jadi Pembina PGRI Sumsel, Gubernur Herman Deru Dorong Guru Kreatif dan Paham Teknologi
Kedua guru akhirnya divonis dinyatakan tidak bersalah pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: 150.000 Guru Non-S1 Dapat Beasiswa Pendidikan Melalui Skema RPL
Belakangan kasasi itu diterima dan membatalkan putusan bebas kedua guru.
Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
BACA JUGA: Guru di Papua Pegunungan Tewas Diserang KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) keputusan MA dalam kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 guru di Luwu Utara tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































