
GenPI.co - Sebanyak 158.531 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus ini adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan.
”Mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," kata Agus, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Narapidana Lapas Kutacane Kabur, Polres Aceh Tenggara Gerak Cepat
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
BACA JUGA: 15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
Lalu 20 narapidana menerima RK II langsung bebas setelah menerima remisi dan 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Di sisi lain, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Idulfitri.
BACA JUGA: 12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang
Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News