
GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusil Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR RI untuk revisi atau menambah draf RUU Perampasan Aset yang telah diselesaikan pemerintah.
Sikap ini seiring DPR RI yang hendak ambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pemerintah sudah siap untuk membahasnya.
BACA JUGA: PSI NTT Tegaskan di Garda Terdepan Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
“Kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/9).
Yusril pun meminta kepada semua pihak supaya tak ragu dengan pemerintah. Dia memastikan ketika DPR sudah siap, maka presiden menunjuk menteri untuk pembahasan.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Janji Secepatnya Bahas RUU Perampasan Aset
Dia menyebut RUU Perampasan Aset itu sebenarnya sudah diajukan ketika pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam.
Pada saat itu, Menkopolhumkam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly ditunjuk mewakili pemerintah untuk membahas RUU itu dengan DPR RI.
BACA JUGA: Said Iqbal Singgung Kasus Noel dan RUU Perampasan Aset saat Demo Buruh
Namun sampai saat ini, RUU Perampasan Aset tersebut belum dibahas oleh wakil rakyat di parlemen, Senayan, Jakarta tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News