Warga Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Sumatra, Kemenhut: Kami Awasi

2 days ago 15
 Kami Awasi - GenPI.co
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatra. (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

GenPI.co - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatra.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kayu-kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas, dan sarana prasarana.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi, Senin (22/12).

BACA JUGA:  Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga Naik Penyidikan, Ditemukan 2 Alat Bukti

Laksmi menjelaskan kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025.

SE ini terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.

BACA JUGA:  5 Hari Berlayar KN Ganesha Basarnas Tiba di Sibolga, Terhambat Gelondongan Kayu

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” terang dia.

Laksmi mengungkapkan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kami tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” papar Laksmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |