Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar, KPK: Fee Proyek Jalan

3 weeks ago 32
 Fee Proyek Jalan - GenPI.co
Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar selama menjabat pada 2019-2024 dan 2025-2030. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar selama menjabat pada 2019-2024 dan 2025-2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun Maidi terdiri dari Rp1,1 miliar dan Rp200 juta.

“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).

BACA JUGA:  Gerindra Kooperatif dan Hormati Langkah KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

Asep menjelaskan gratifikasi senilai Rp200 juta ini diduga terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan) sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor,” beber dia.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Dugaan Aliran Suap Pajak ke DJP Kemenkeu

Asep menyebut dari permintaan tersebut, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.

BACA JUGA:  Petinggi PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Korupsi Haji, KPK Hitung Aliran Uang

OTT KPK di Madiun ini terkait terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |