GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi (MD) diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan uang tersebut terjadi pada Juni 2025.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer (pengembang properti) senilai Rp600 juta,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).
BACA JUGA: Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar, KPK: Fee Proyek Jalan
Asep membeberkan alur uang yang diduga dilakukan secara berlapis.
Uang tersebut pertama kali diserahkan pihak pengembang kepada SK, rekanan kepercayaan Wali Kota Madiun Maidi.
BACA JUGA: 108 Baut Rel Dicuri di Jalur Blitar Rejotangan, Daop 7 Madiun Bergerak Cepat
Selanjutnya, uang itu diduga mengalir ke Maidi melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.
“Selanjutnya, disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” imbuh dia.
BACA JUGA: Rumah Direktur RSUD dr Harjono di Madiun Digeledah KPK, Temukan 2 Mobil Mewah
Sebagai informasi, salah satu pihak dari PT HB, yakni SG, turut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































