GenPI.co - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mereka diperiksa terkait kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata dia, Kamis (8/1).
BACA JUGA: KPK Buka Pintu Periksa Rieke Diah Pitaloka, Kasus Suap Bupati Bekasi Kian Terang
Budi menjelaskan KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
BACA JUGA: 43 Kajari Dimutasi, Termasuk Bekasi dan Hulu Sungai Utara yang Terkena OTT KPK
Dari sebanyak itu, 2 di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pemberi Suap Bupati Bekasi Diduga Jual Nama Pejabat untuk Proyek, KPK Sita Bukti
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































