GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Wagub Babel jadi tersangka.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata dia, Senin (22/12).
BACA JUGA: KPU RI Pastikan Arsip Ijazah Jokowi saat Maju Wali Kota Surakarta Tidak Dimusnahkan
Trunoyudo menyebut Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka ijazah palsu.
BACA JUGA: Habiburokhman Singgung Ijazah Asrul Sani saat RDP, DPR Ogah Disalahkan Lagi
Sebagai informasi, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Juli 2025.
Dia dilaporkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim Polri
Sidik menyebut adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































