Tuding Madas di Medsos, Cak Ji Dipolisikan dengan UU ITE

1 day ago 12
Tuding Madas di Medsos, Cak Ji Dipolisikan dengan UU ITE - GenPI.co
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan dengan Undang-Undang ITE oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah. (Foto: ANTARA/HO-Tim Adi)

GenPI.co - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan dengan Undang-Undang ITE oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah.

Hal ini terkait kasus pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik mengatakan melaporkan Wawali Surabaya yang akrab disapa Cak Ji  terkait Undang-Undang ITE ke Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Cak Eri Siap Bubarkan Madas Jika Terbukti Usir Nenek Elina

“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata dia, Selasa (6/1).

Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Ormas Madas Disorot Terkait Kasus Nenek Elina, Tokoh Madura: Jangan Libatkan Suku!

“Bukti salah satunya tentu video tiga akun itu, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan nanti,” ujar dia.

Cak Ji melakukan sidak ke rumah nenek Elina di Surabaya pada 24 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA:  Cak Ji Diancam Seusai Bela Nenek Elina, Singgung Madas dan Samuel

“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas,” ungkap Taufik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |