Truk Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol Selama Nataru, Polisi Siap Tilang

2 hours ago 6
Truk Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol Selama Nataru, Polisi Siap Tilang - GenPI.co
Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto: ANTARA/HO-Korlantas Polri)

GenPI.co - Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:  Muncul Insiden di Aceh Utara, TNI dan Polri Diminta Tak Arogan

“Sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata dia, Sabtu (27/12).

Agus menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Publik Ingin Polri Bebas Intervensi Politik

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” papar dia.

Dia membeberkan hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas.

BACA JUGA:  Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati dan 2 Aktivis Dibebaskan

Salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |