Tito Ungkap Alasan Bupati Aceh Selatan Tak Diberhentikan Tetap, Aturan Disinggung

2 weeks ago 24
Tito Ungkap Alasan Bupati Aceh Selatan Tak Diberhentikan Tetap, Aturan Disinggung - GenPI.co
Tito Karnavian mengungkapkan alasannya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (Foto/Net/Ist/Antara)

GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasannya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Mirwan MS diketahui dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, karen umrah tanpa izin saat daerahnya diterjang bencana.

Tito Karnavian mengatakan sanksi itu berdasar Pasal 76 Ayat 1 dan pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemda.

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Tegas, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan

Dia mengungkapkan Mirwan MS belum meminta izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri. Sebab izinnya sudah ditolak terlebih dahulu oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Tito menyampaikan selama masa menjalani sanksi itu, Mirwan MS diminta bolak-balik ke Kemendagri untuk magang.

BACA JUGA:  Listrik Aceh Gagal Pulih 93 Persen, Dirut PLN Minta Maaf

“Kami minta yang bersangkutan tiga bulan magang. Kami akan bisa kembali yang bersangkutan nanti,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/12).

Tito menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan SK pengangkatan Wabup Aceh Selatan Baital Mukadis untuk jadi Plt Bupati untuk menggantikan sementara Mirwan.

BACA JUGA:  Viral Isu Mayat di Mobil Terlantar Aceh Tamiang, Polisi: Hoaks Tidak Benar!

Dia mengaku Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang meminta dirinya supaya mencopot Mirwan dari jabatan bupati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |