Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang

4 weeks ago 36
Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD harus mengubah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD harus mengubah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau mau pemilihan oleh DPRD, maka harus mengubah Undang-Undang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).,

Dia kemudian menyampaikan pada Pasal 18 UUD 1945 menyebut kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati, dipilih secara demokratis.

BACA JUGA:  Waketum PKB Tegaskan E-Voting Pilkada Belum Siap Diterapkan Langsung

Hal tersebut menutup peluang kepala daerah dipilih melalui penunjukkan. Maka dari itu, jika Pilkada diputuskan melalui DPRD, maka UU harus diubah,

“Demokrasi itu terbagi dua, yakni langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya tak menyalahi UUD 1945,” tuturnya,

BACA JUGA:  Komisi II DPR Pastikan Usulan E-Voting Pilkada Tetap Dibahas

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Sumbar menolak usulan Pilkada melalui DPRD.

“PUSaKO menolak secara tegas usulan Pilkada melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD,” ujar Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.

BACA JUGA:  PDIP Usul E-voting Pada Pilkada Langsung, Demi Efisiensi Anggaran

PUSaKO mendorong supaya tetap mempertahankan sism Pilkada secara langsung oleh rakyat, sebagai implementasi kedaulatan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |