GenPI.co - DKPP memecat anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang, karena terbukti menerima uang Rp 275 juta dari calon anggota DPRD setempat pada 2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, terhitung sejak Putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis J. Kristiadi dikutip dari Antara, Rabu (14/1).
Asrul Tampilang merupakan pihak Teradu, dengan Pengadu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA: Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hak Rakyat Akan Dibela
Dia dinyatakan terbukti membantu memenangkan Caleg DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024. Pada sidang agenda pemeriksaan, Caleg itu adalah Ponsen Sarfa.
Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa, diketahui melakukan beberapa kali pertemuan pada Desember 2023 sampai Januari 2024.
BACA JUGA: DPRD Sebut Tren Kendaraan Listrik Bisa Mengancam PAD Jawa Barat
Pada pertemuan itu, Asrul terbukti meminta uang secara bertahap guna operasional pemenangan Ponsen Sarfa.
Anggota Majelis I Dewa Kade Raka Sandi mengungkapkan pertemuan itu, untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu.
BACA JUGA: Kader Muda PDIP Sebut Pilkada via DPRD Bak Senam Poco-Poco, Maju dan Mundur
“Pertemuan itu, untuk meminta imbalan uang kepada Ponsen Sarfa, selaku Caleg DPRD Kota Ternate 2024, dengan total Rp 275 juta,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































