GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M Hoesin Palembang, Sumatra Selatan.
Hal ini ditegaskan langsung Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi)," kata dia, dikutip Sabtu (17/1).
BACA JUGA: Kemenkes Setop PPDS Unsri Seusai Mahasiswa Dipalak Senior hingga Nyaris Bunuh Diri
Menkes mengaku tengah mengkaji persoalan adanya perundungan yang terjadi di lingkup pendidikan dokter spesialis ini.
Sedangkan sanksi bakal diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ngeri! Mahasiswa PPDS Unsri Jadi Korban Bully, Dipaksa Bayar Dugem hingga Skincare
Di sisi lain, Menkes sudah memiliki peraturan terkait dengan pencegahan perundungan.
Dia berharap hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi para terduga pelaku.
BACA JUGA: Peras Junior, Dokter PPDS Anestesi Undip Dipenjara 9 Bulan, Uang untuk Operasional
"Kemudian secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit," terang Budi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































