GenPI.co - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi dari Balai TNGC.
“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U,” kata dia, dikutip Sabtu (17/1).
BACA JUGA: Korporasi dan Individu jadi Tersangka Kasus Pembalakan Penyebab Banjir Sumut
Ali menjelaskan peristiwa pembalakan liar diduga terjadi di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, pada Minggu, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB
Para tersangka diketahui bekerja sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta.
BACA JUGA: Ahmad Muzani Duga Pembalakan Liar Memperparah Bencana Sumatera
Mereka diduga melakukan pembalakan liar di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang termasuk kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan petugas Balai TNGC, yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
BACA JUGA: Eddy Soeparno Sebut Pemerintah Harus Konsisten Tindak Pembalakan Liar
Tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































